Sudah Saatnya Menegakkan Hak Anak di Kampus: Perlindungan dan Pembinaan yang Harus Dijamin
Hak anak merupakan hal yang sangat penting dan harus ditegakkan di berbagai lini kehidupan, termasuk di lingkungan kampus. Anak-anak yang menjadi mahasiswa juga memiliki hak yang harus dijamin dan dilindungi agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Oleh karena itu, sudah saatnya untuk menegakkan hak anak di kampus dan memberikan perlindungan serta pembinaan yang layak.
Perlindungan terhadap anak di kampus sangatlah penting mengingat banyaknya kasus pelecehan seksual dan kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus. Mahasiswa harus merasa aman dan nyaman saat berada di kampus tanpa takut menjadi korban perlakuan yang tidak pantas. Oleh karena itu, pihak kampus harus memberikan perlindungan yang maksimal terhadap anak-anak yang menjadi mahasiswa.
Selain perlindungan, pembinaan juga harus diberikan kepada anak-anak di kampus agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Pembinaan ini dapat berupa pembinaan moral, pembinaan akademik, maupun pembinaan karir agar anak-anak dapat menjadi pribadi yang mandiri dan sukses di masa depan. Dengan memberikan pembinaan yang baik, diharapkan anak-anak dapat meraih potensi terbaiknya dan menjadi generasi yang berkualitas.
Untuk menegakkan hak anak di kampus, diperlukan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pihak kampus, orang tua mahasiswa, serta mahasiswa itu sendiri. Pihak kampus harus memberikan kebijakan yang jelas dan perlindungan yang maksimal, orang tua mahasiswa harus memberikan dukungan dan pemahaman kepada anak-anaknya, sedangkan mahasiswa harus memahami hak-haknya dan berani melaporkan jika merasa menjadi korban.
Dengan menegakkan hak anak di kampus, diharapkan anak-anak dapat merasa aman, nyaman, dan mendapat pembinaan yang layak sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Hal ini juga akan menciptakan lingkungan kampus yang kondusif dan mendukung bagi perkembangan akademik dan non-akademik mahasiswa. Oleh karena itu, sudah saatnya untuk menegakkan hak anak di kampus demi menciptakan generasi yang unggul dan berkualitas di masa depan.
Referensi:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak di Lembaga Pendidikan
3. Pernyataan World Health Organization (WHO) tentang Hak Anak di Sekolah